KONTEKS.CO.ID - Kasus Bule asal Jerman jadi Bos Parq Ubud di Bali dan menguasai 34 SHM hingga dihuni banyak warga Rusia heboh.
Warga Negara Asing (WNA) bernama Andrej Frey (53) tempat yang kerap disebut Kampung Rusia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya mengatakan, seluruh izin itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata dengan luas sekitar 1,8 hektare.
Baca Juga: Barcelona Torehkan Catatan 100 Gol Bersama Hansi Flick
Sementara, lahan-lahan yang dikuasai Frey masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.
"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan," ujar Daniel kepada wartawan, pada Minggu, 26 Januari 2025.
"Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Potongan Pertama di Kepala
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang melibatkan WNA Jerman itu? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Pemkab Gianyar Kehilangan Lahan Produktif
Daniel menyampaikan, Pemkab Gianyar kehilangan banyak lahan produktif akibat 34 SHM yang dikuasai Frey.
"Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," ungkapnya.
Terkini, Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Bali.
Daniel menyebut pihaknya telah telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli.
Artikel Terkait
Transformasi InJourney, Dorong Sektor Aviasi dan Pariwisata Terus Tumbuh Serta Berkelanjutan
MIND ID Mediapreneur Talks Promedia di Kota Medan 2025: Bicara Media, Publisher Right hingga Tren Iklan Digital
BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di Grobogan Hingga Pekalongan
Perbaikan Rel di Grobogan Rusak Imbas Banjir: Ini Daftar Kereta Api yang Memutar dan Batalkan Perjalanan
Korban Banjir dan Tanah Longsor di Pekalongan Jadi 25 Orang, Ini Lokasi Penemuan 2 Jenazah Terbaru