KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan penertiban besar-besaran terhadap warga yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
Langkah itu diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pascamenerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan aktivitas transaksi mencurigakan di ibu kota.
“Hal yang berkaitan dengan judol, memang ada data dari PPATK. Kami segera tertibkan untuk itu,” ungkap Pramono, Senin, 27 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang diterima Pemprov DKI menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 602.000 warga Jakarta terindikasi aktif dalam kegiatan judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam sebuah acara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca Juga: Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos
“Angka itu bukan perkiraan, tapi hasil analisis PPATK. Jadi kita harus tegas menanganinya,” ujar Rano.
Bansos untuk Judi Online
Salah satu temuan yang memprihatinkan, menurut Rano, adalah aliran dana bantuan sosial (bansos) yang justru digunakan untuk berjudi.
Ia mengungkapkan, ada indikasi bahwa sebagian penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) memanfaatkan dana bantuan bukan untuk pendidikan, tetapi untuk bermain judi daring.
“Misal, yang kita keluarkan itu dari KJP Rp700.000, KJMU Rp600.000 tapi masih ada sekitar 15.000 uang bansos ini larinya ke judi online, ini prihatin kita,” ujar Rano.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kartu bantuan dipegang oleh orang tua siswa, bukan oleh penerima manfaat langsung.
Baca Juga: Kejaksaan Bakal Terapkan Kebijakan Tuntut Keras Pelaku Judol
“Ini kan by name by address, kita kasih kartu ke anaknya, tapi kartunya dipegang emak ama bapaknya. Nah, ini yang kita lagi siasati gimana caranya,” terang pemeran Doel dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu.
Langkah Tegas Pemprov DKI
Pemprov DKI berencana mencabut bantuan sosial bagi warga yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk judi daring.