Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam waktu sekitar 6 bulan.
BNN menyangka IM dan DF melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pindana penjara paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati.***