Langkah 2: Mengurus di Kelurahan dan Kecamatan
Bawa semua dokumen ke kantor kelurahan untuk diverifikasi. Setelah itu, lanjutkan ke kecamatan untuk mendapatkan persetujuan permohonan pindah.
Langkah 3: Urus SKPWNI di Disdukcapil Asal
Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota asal untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Langkah 4: Laporkan ke Disdukcapil Tujuan
Setelah SKPWNI keluar, bawalah ke Disdukcapil daerah tujuan untuk:
-
Membuat KK baru
-
Mendaftarkan anggota keluarga yang ikut pindah
-
Mengubah alamat di KTP jika perlu
4. Proses Online (Jika Tersedia)
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pindah domisili secara online melalui:
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Nias Selatan
-
Website resmi Disdukcapil
-
Aplikasi seperti Dukcapil Online
-
Layanan WhatsApp atau email Disdukcapil
Cek terlebih dahulu apakah daerah asal dan tujuan Anda sudah mendukung layanan ini.
5. Estimasi Waktu Pengurusan
Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan ketersediaan dokumen.
6. Biaya Pengurusan
Pengurusan pindah domisili dan penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis. Waspadai jika ada pungutan liar dari oknum.
Tips Tambahan
-
Simpan semua salinan dokumen sebagai arsip pribadi