Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup memenuhi syarat umum seperti saat perpanjangan STNK, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Warga bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat keliling dan digital untuk melakukan pembayaran pajak.***