metro

Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta (foto: pajak.com)

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup memenuhi syarat umum seperti saat perpanjangan STNK, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan

Warga bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat keliling dan digital untuk melakukan pembayaran pajak.***

Halaman:

Tags

Terkini