KONTEKS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta disebut tak melibatkan kalangan pengusaha.
Diketahui, dalam Ranperda KTR itu tempat karaoke, klub malam dan "cafe live music" masuk dalam definisi tempat hiburan tatanan tempat umum yang harus bebas asap rokok.
Tak pelak, hal itu pun ramai-ramai mendapat penolakan. Sebab, tak hanya membuat bisnis 'hancur' tapi juga menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Macron Kunjungi AkmiL Magelang, Siap Kerja Sama Jual Beli Pesawat Tempur dan Kapal Selam
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) keberatan dan menolak usulan tempat hiburan malam masuk dalam kawasan yang bebas asap rokok.
Ketua Umum Asphija Hana Suryani berharap DPRD DKI Jakarta benar-benar objektif menyusun kebijakan tersebut dan melihat dari sejumlah sudut pandang.
"Sesuai dengan undang-undang, bukan pelarangan total, melainkan pembatasan dan disertai dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM). Yang mana TKM ini sudah disediakan dan diterapkan di berbagai tempat hiburan," ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Pelaku usaha tempat hiburan, kata dia, merupakan pihak yang sangat peduli untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Pihaknya, kata Hana, menunggu undangan dari para pembuat kebijakan berdiskusi membahas Ranperda KTR ini secara komprehensif.
Dia menyebut, sebagai pihak terdampak pihaknya punya hak hidup dan punya posisi yang sama di mata hukum.
"Usaha kami legal, punya izin yang jelas, bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat. Rancangan peraturan ini harus lah benar-benar adil, berimbang, dan menjunjung tinggi transparansi. Sebagai pihak yang terdampak, kami harus dilibatkan,” kata Hana.