Jika Raperda ini disahkan, maka para pengelola tempat hiburan di Jakarta harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru yang akan berlaku.
Baca Juga: Pegawai Lompat dari Helipad, Pihak BI Masih Bungkam
Hal ini tentu akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan lingkungan hiburan yang lebih ramah bagi pengunjung yang tidak merokok.
Dengan masuknya tempat karaoke hingga cafe live music ke dalam kawasan tanpa rokok, Jakarta secara bertahap sedang mendorong perubahan budaya hidup sehat di ruang publik.
Patut dinantikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan dan diterima masyarakat.***