KONTEKS.CO.ID - Sistem ganjil genap di Jakarta untuk kendaraan pribadi pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 sistem ganjil genap di Jakarta alias gage ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)," kata ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu, 25 Mei 2025.
Peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
25 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Minggu, 25 Mei 2025 Stagnan dengan level Rp1.930 Juta Per Gram
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.***