KONTEKS.CO.ID - Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro dan mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting disebut menerima distribusi dana dari terdakwa kasus penggelapan barang bukti kasus invstasi bodong robot trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya.
Azam adalah bekas jaksa di Kejari Jakarta Barat. Ia didakwa menilep dana para korban investasi Robot Trading Fahrenheit hingga Rp11,7 miliar dari jumlah total Rp63,8 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Selain Azam, dua terdakwa lain dalam kasus itu adalah pengacara korban investasi, yakni Octavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Baca Juga: Belasan Penambang Hilang di Pegunungan Arfak Papua Barat, Pencarian Terus Dilakukan
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Azam adalah salah satu JPU dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto pada 21 Juli 2022.
Azam juga bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian barang bukti mencapai Rp63,8 miliar kepada para korban. Dari total barang bukti yang harus dikembalikan itu, Azam menilep sekitar Rp11,7 miliar.
Azam Salurkan ke Pejabat Kejari Jakbar
Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan Azam menyalurkan dana hasil eksekusi pengembalian uang Rp11,7 miliar kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejari Jaksel Kemungkinan Panggil Budi Arie Soal Kasus Judi Online
Rinciannya, Rp8 miliar dipindahkan ke rekening istrinya, Tiara Andini. Dari jumlah itu, Rp2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI Life, Rp2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah.
Sisanya Rp1 miliar digunakan terdakwa untuk ibadah Umroh dan pelesir ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren, dan lain-lain.
Selain itu, Azam juga menukarkan uang Rp1,3 miliar ke mata uang Singapura. Caranya dengan mentransfer uang Rp1,3 miliar itu dengan ditransfer melalui rekening BNI atas Andi Rianto ke rekening perusahaaan money changer.
Baca Juga: Perusakan Makam Non Muslim, Bupati Bantul Sebut Pelaku Tidak Punya Akal Sehat
Selanjutnya, uang itu diserahkan oleh terdakwa kepada Plh Kasipium Kejari Jakbar sekaligus Kasi Barang Bukti Dodi Gazali sebesar Rp300 juta pada Desember 2023.