metro

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Jangan Setop di 3 Tersangka, Kamaksi: Periksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Minggu, 18 Mei 2025 | 20:16 WIB
DPP Kamaksi meminta Kejari Kota Bekasi memeriksa dugaan keterlibatan Tri Adhianto Tjahyono (dua dari kiri) pada kasus korupsi Dispora saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi. (X.com @bmsdakotabekasi)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didesak mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP Kamaksi), penyidik Kejari Kota Bekasi perlu memeriksa dugaan keterlibatan oknum DPRD Bekasi dan Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi saat itu.

Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski, mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan untuk terus mengembangkan penyidikan. 

Baca Juga: Diusulkan Gibran, Abdul Mu'ti: Kurikulum Koding dan AI Cuma Tunggu Permendikdasmen

Dia menegaskan, kasusnya tak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Mereka adalah AZ (mantan Kepala Dispora), M AR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi).

"Aliran dana korupsinya patut diduga ikut melibatkan aktor-aktor politik yang mempunyai peran, dan jabatan strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek," tegasnya.

Sekadar informasi pada 2023, Tri Adhianto Tjahyono menjabat sebagai Plt Walikota Bekasi. 

Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Catat Sejarah sebagai Paus Pertama dari Amerika Disaksikan Lebih 150 Negara Delegasi

Lalu pada 20 Februari 2024, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi bersamaan dengan pelantikan Gubernur, Wali kota, dan Bupati seluruh Indonesia.

"Kamaksi mendesak penyidik Kejari Kota Bekasi memanggil Plt Wali Kota Bekasi pada 2023, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di APBD dan APBD Perubahan 2023," ucap aktivis yang akrab disapa Jojo itu.

"Kami menduga hasil korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi diduga dinikmati oleh beberapa pihak. Semua warga negara sama di mata hukum, jangan tajam ke bawah tumpul keatas usut tuntas dan periksa semua aktor utama yang diduga terlibat," ujar aktivis yang akrab disapa Jojo itu.

Baca Juga: Damri Targetkan 200 Bus Listrik Tambahan di 2025, Dukung Emisi Nol Karbon

Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik. "Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi," katanya.

Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi adalah salah satu ujian bagi Korps Adhyaksa dalam bertindak tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ***

Tags

Terkini