metro

Aksi 'Piknik Melawan' Tolak UU TNI di Dekat Gedung DPR Dibubarkan Paksa Satpol PP, Negoisasi Buntu  

Kamis, 10 April 2025 | 12:43 WIB
Petugas Satpol PP bubarkan paksa aksi 'Piknik Melawan' massa yang tolak UU TNI di dekat gedung DPR (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Petugas Satpol PP membubarkan paksa aksi 'Piknik Melawan' dengan mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Tenda dan sejumlah makanan dari pihak peserta aksi diangkut Satpol PP, pada Rabu 9 April 2025.

Aksi yang sudah berlangsung sejak Senin 7 April 2025 itu memprotes pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Pengacara Siapkan Langkah Hukum Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, UGM Tegaskan Keasliannya

Sebelum dibubarkan paksa, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.

"Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi," ujar Al, seorang peserta aksi dalam keterangan resmi, Kamis 10 April 2025.

Menurut Al, alasan Satpol PP membubarkan aksi tersebut lantaran melanggar peraturan penggunaan trotoar sebagai lokasi.

Baca Juga: IHSG Dibuka Naik 5,5 Persen Usai Presiden Donald Trump Tunda Tarif Impor 90 Hari

Satpol PP menyebut, menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Peserta aksi pun sebelumnya sempat dipaksa untuk memindahkan tenda dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.

"Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Unpad Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

Namun, Satpol PP berdalih urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.

Kata Al, dalam negosiasi tak ada upaya diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Halaman:

Tags

Terkini