metro

Pemprov DKI Gratiskan PBB untuk Rumah dan Rusun, Cek Syaratnya!

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:49 WIB
Pramono Anung. (Instagram Pramono Anung)

Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi layanan pajak DKI Jakarta di 1500-177 atau mengunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pembebasan PBB ini merupakan langkah pro-rakyat yang bertujuan untuk membantu masyarakat Jakarta, khususnya kelas menengah ke bawah.

Namun, aturan ini juga tetap memastikan keadilan fiskal dengan tetap mengenakan pajak pada pemilik lebih dari dua properti.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Jogja yang Wajib Masuk Bucket List Libur Lebaranmu

Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah ini cukup membantu meringankan beban pajak warga Jakarta?***

Halaman:

Tags

Terkini