KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen atau rumah susun (rusun) dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Maret 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di hunian sederhana.
"Kami ingin memastikan warga Jakarta, terutama kelas menengah ke bawah, mendapat keringanan pajak. Ini adalah langkah konkret untuk kesejahteraan rakyat," ujar Pramono saat meresmikan kebijakan ini di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Kamis 27 Maret 2025.
Siapa Saja yang Dapat Pembebasan PBB?
- Rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar → Bebas 100% PBB.
- Apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta → Bebas 100% PBB.
- Rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar → Diskon 50% PBB.
- Rumah ketiga dan seterusnya → Tetap dikenakan PBB penuh.
"Dengan aturan ini, mayoritas warga Jakarta tidak lagi terbebani pajak properti. Namun, bagi mereka yang memiliki lebih dari dua rumah, PBB tetap dikenakan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah," tambah Pramono.
Baca Juga: Pelanggan Telkomsel Bantu Seribu Orang Mudik Gratis ke Kampung Halaman
Dampak Kebijakan untuk Warga Jakarta
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak positif bagi jutaan pemilik rumah dan penghuni apartemen di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lebih dari 60% rumah tapak dan 75% rumah susun di ibu kota memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak ini.
Seorang warga Jakarta, Rina (45), pemilik rumah di kawasan Cengkareng, mengaku lega dengan keputusan ini.
Baca Juga: BRI, BNI, Mandiri Tebar Dividen Jumbo Hingga Dongrak IHSG, Mana yang Paling Menggiurkan?
"Setiap tahun saya harus menyisihkan uang untuk bayar PBB. Dengan adanya pembebasan ini, saya bisa lebih fokus untuk kebutuhan rumah tangga lainnya," ujar Rina.
Bagaimana Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Pembebasan PBB?
Pemprov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan kebijakan ini melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta dan aplikasi perpajakan daerah. Warga dapat mengecek NJOP properti mereka melalui:
- Situs web resmi Bapenda DKI Jakarta
- Aplikasi pajak daerah Jakarta
- Kantor kelurahan atau kecamatan terdekat
Baca Juga: Hasil Undian Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026, Indonesia Tuan Rumah Grup D