• Minggu, 21 Desember 2025

Respons Mendagri Tito Soal Aturan Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian merespons soal Pergub yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait ASN boleh poligami (Foto: Beritajakarta.id)
Mendagri Tito Karnavian merespons soal Pergub yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait ASN boleh poligami (Foto: Beritajakarta.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Peraturan gubernur (pergub) yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bagi ASN terkait poligami tuai perhatian.

Pergub No.2/2025 itu mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

Aturan tersebut berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah No. 183/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal India Open 2025: Gregoria vs An Se-young dan Jonatan vs Axelsen

Kemudian, aturan tersebut terbit pada 6 Januari 2025.

Pergub itu menyebutkan, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Teguh Setyabudi pun telah memberikan klarifikasi. Dia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk poligami.

Baca Juga: Soal Kans Menang Lawan Axelsen di Semi Final India Open 2025, Ini Kata Jonatan Christie

Menurut Teguh, peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Teguh berpendapat, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN. Kemudian tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.

Baca Juga: Pencarian Duta Kreatif Melalui Ajang Bergengsi 'Vape 5 Styles' Berhadiah Ratusan Juta, Simak Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Regulasi ini, kata dia, dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X