KONTEKS.CO.ID - Peraturan gubernur (pergub) yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bagi ASN terkait poligami tuai perhatian.
Pergub No.2/2025 itu mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Aturan tersebut berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah No. 183/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal India Open 2025: Gregoria vs An Se-young dan Jonatan vs Axelsen
Kemudian, aturan tersebut terbit pada 6 Januari 2025.
Pergub itu menyebutkan, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan.
Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami
Teguh Setyabudi pun telah memberikan klarifikasi. Dia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk poligami.
Baca Juga: Soal Kans Menang Lawan Axelsen di Semi Final India Open 2025, Ini Kata Jonatan Christie
Menurut Teguh, peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Teguh berpendapat, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN. Kemudian tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Regulasi ini, kata dia, dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
Artikel Terkait
Evakuasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Terkendala Hingga Petugas Temukan 6 Korban Jiwa
Lima Korban Tewas Kebakaran Plaza Glodok Paling Banyak di Ruang Karaoke, Begini Gambaran Kondisi Mereka
Jenazah 5 Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Terpotong-potong, Ditemukan di Ruang Karaoke
Tiba di RS Polri dalam Kantong Jenazah, Begini Kondisi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Heboh Disebut Terbitkan Pergub ASN Poligami, Begini Bantahan Pj Gubernur Jakarta