Menurut Ani, tata ulang agar PBI APBD bisa tepat sasaran. Di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
Selanjutnya, kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," terang Ani.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tandasnya.
Baca Juga: Cerita Horor Penumpang Air Canada saat Melihat Mesin Pesawat Meledak dan Terbakar
Berikut beberapa segmen dari Kepesertaan JKN:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.***
Artikel Terkait
Ditegur Karena Gunakan Celana Jins, Magnus Carlsen Tinggalkan Kejuaraan Dunia Catur Cepat!
China Bakal Bangun Bendungan Terbesar di Dunia, Hasilkan 300 Miliar KWh Energi Per Tahun
Israel Rudal Kendaraan Pers Palestina, 5 Jurnalis Tewas!
Rekomendasi Tontonan Akhir Tahun di Viu, Paiks Les Miserables
Cara Membeli Tiket MRT dengan GoPay, Promo Gratis hingga Cashback 100 Persen