KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Prov DKI Jakarta menunda cuti tahunan hingga Februari 2023 mendatang.
Imbauan cuti tahunan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor e-0024/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
SE imbauan cuti tahunan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
"Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan," tulis SE tersebut, dilihat Kamis 27 Oktober 2022.
Imbauan penundaan cuti tahunan itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat lurah selama musim hujan.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," lanjut poin dalam edaran itu.
Kepada para wali kota dan satu bupati, diminta menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya.