KONTEKS.CO.ID - Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib berhati-hati dan mematuhi aturan berkendara.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan demikian, pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta akan langsung ditilang menggunakan ETLE alias tak lagi dengan surat tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kendaraan dengan kamera tilang disediakan sebagai langkah untuk menuju peniadaan tilang manual.
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," ungkap Latif, Senin 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, kameran ETLE statis maupun portable akan ditambah secara bertahap untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," kata Latif.