• Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Angkot di Jakarta Naik Jadi Rp6.000

Photo Author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Tarif angkot di DKI Jakarta naik (Dok Dok Jakarta.go.id)
Tarif angkot di DKI Jakarta naik (Dok Dok Jakarta.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Tarif angkutan kota (angkot) non-JakLingko di wilayah DKI Jakarta naik menjadi Rp6.000.





Kenaikan tarif angkot tersebut merupakan imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ).





"Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot tersebut diserahkan kepada asosiasi pengusaha," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022.





Dikatakan Syafrin, untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yaitu Rp0 alias gratis.





Demikian juga dengan tarif Transjakarta tidak ada kenaikan alias tetap Rp3.500.





"Tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan," kata Syafrin.





Menurut Syafrin, penetapan kenaikan tarif angkot tidak membutuhkan Peraturan Gubernur. Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X