KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat suara terkait eksekusi atau pengosongan rumah yang ditempati selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Riza menyebut, akan mengecek kembali terkait masalah yang timbul sehingga rumah tersebut dieksekusi.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot Jakpus) Jakarta Pusat disebut mengeksekusi rumah yang sudah ditempati keluarga Wanda Hamidah selama 62 tahun lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.
"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah, tentu perlu diperbaiki," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Riza, pihaknya akan terus berkoordinasi dan mengecek kembali masalah pengosongan rumah tersebut dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Nanti kami akan cek kembali, apa sesungguhnya masalahnya. Apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya, atau masalah lain," kata Riza.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, pengosongan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah itu dilakukan lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.