Wanda Hamidah meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” tulisnya di akun Instagram.
“Yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tulis Wanda.
Dalam video lainnya yang diunggah Wanda Hamidah terlihat puluhan Satpol PP di lokasi. Namun, Wanda Hamidah tak menyertakan keterangan dalam unggahannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah.
Kata Komarudin, pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) dan tanah di bawah bangunan rumah tersebut milik pemerintah daerah.
“Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” ungkap Komarudin.
Dikatakan Komarudin, SIP milik Wanda Hamidah sudah tidak berlaku sejak tahun 2012. Pemkot Jakpus kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.