KONTEKS.CO.ID - Rumah selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citanduy, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi Pemerintah Kota Jakarta Pusat, pada, Kamis 13 Oktober 2022.
Mantan anggota DPR RI itu mengadu ke Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.
Aksi dorong-dorong petugas Satpol PP terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah hinga berhasil masuk ke rumah Wanda Hamidah.
Proses eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah di akun Instagram miliknya.
Dalam keterangannya, Wanda Hamidah meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda Hamidah.
Dari dalam rumah, Wanda Hamidah keukeuh tempatnya itu merupakan kediamannya yang sah.