Sementara, pihak keluarga Howard menyatakan tidak ingin melanjutkan kecelakaan itu ke jalur hukum.
"Kemarin kan dari keluarga korban sudah bilang ke kami tidak ingin melapor dan ingin menyelesaikan kekeluargaan," kata Nanda.
Selesai menjalani pemeriksaan, AN akan dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Untuk sopir truk sementara ini tidak ada status (tersangka) karena dari pihak keluarga korban sendiri menginginkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi kami masih mengupayakan untuk restorative justice ya," terang Nanda.
Selain itu dalam waktu dekat AN dan keluarga Howard pun akan dipertemukan untuk proses menyelesaikan kasus itu lewat restorative justice.
"Untuk prosedurnya kedua belah pihak kita akan hadirkan ke kantor. Tapi kami masih tunggu keluarga korban karena masih berduka ya," katanya.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelapa Dua, Tangerang.
Howard Timothius Palar, Director Information & Technology Indomarco Prismatama, meninggal usai ditabrak dari belakang oleh truk yang dikemudikan AN.