• Senin, 22 Desember 2025

Wagub DKI Pastikan Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G Hasil Reklamasi

Photo Author
- Sabtu, 24 September 2022 | 16:17 WIB
Pulau G hasil reklamasi (Dok kbr.id)
Pulau G hasil reklamasi (Dok kbr.id)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan Pulau G hasil reklamasi akan diperuntukkan untuk permukiman.





Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.





Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan hingga kini belum ada hunian permanen yang dibangun di kawasan Pulau G.





"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini," ungkap Riza, usai acara Musyawarah Nasional Komite Seni Budaya Nusantara, Sabtu 24 September 2022.





Meski telah diarahkan sebagai kawasan permukiman, Riza belum dapat memastikan kapan pembangunan di Pulau G akan dimulai.





"Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan. Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," tuturnya.





Riza Patria mengatakan bahwa Pulau G sudah ditetapkan sebagai kawasan zona ambang.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X