Sekedar informasi, rapimgab pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur membahas soal mekanisme pengusulan dari masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta, Senin 12 September 2022.
"Jadi hari ini kami mengadakan Bamus untuk menentukan bagaimana mekanisme daripada pengusulan tiga nama (calon Pj Gubernur DKI)," imbuh Pras.
DPRD DKI Jakarta wajib menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur sesuai arahan Kemendagri sebulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur DKI Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir, pada 16 Oktober 2022.
Selain dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.