KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya membenarkan terkait laporan terhadap kuasa hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang diterima dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini penyidik Polres masih mempelajari laporan tersebut.
Sebab, kata Zulpan, laporan tersebut tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi sedang ditangani Polres," ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga mendiang Brigadir J untuk klarifikasi.
Namun demikian, Komariudin dia tidak dirinci kapan pemanggilannya. Kata dia, sebelum mengklarifikasi laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor.
Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.