• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Bharada E Digelar di PN Jaksel

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 10:27 WIB
Deolipa Yumara (Dok Viva)
Deolipa Yumara (Dok Viva)


KONTEKS.CO.ID - Sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanuddin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (7/9).





Perkara tersebut tercatat pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.





"Sementara tidak ada perubahan (jadwal tetap pukul 09.00 WIB)," ungkap Kepala Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.





Diketahui, Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E.





Dia juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.





Dalam petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.





Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X