• Senin, 22 Desember 2025

Simpan Tanggal Razianya, Operasi Zebra Jaya Dimulai Pekan Depan!

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan surat kendaraan dalam Operasi Zebra Jaya 2025. (Humas Polri)
Ilustrasi petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan surat kendaraan dalam Operasi Zebra Jaya 2025. (Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri telah menginstruksikan seluruh Polda dan jajaran Polres untuk menggelar Operasi Zebra serentak pada 17-30 November 2025.

Operasi Zebra kali ini menargetkan menurunkan jumlah pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

"Jadi targetnya demi menekan (jumlah) angka pelanggaran lalu lintas," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, melansir Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Gita Sjahrir Menggugat Sejarah: Ayahku Dicap Penjahat, Lawannya Jadi Pahlawan!

Ia menegaskan, pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran secara kasatmata bakal ditindak petugas. Pengendara juga diingatkan agar selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara.

"Pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran kasatmata, penggunaan helm, dan knalpot--knalpot yang tak sesuai spektek atau spesifikasi teknis. Itu yang kami sasar, antara lain itu," ucap Komarudin.

Dalam Operasi Zebra Jaya, sambung dia, akan diterapkan langkah-langkah penindakan secara bertahap. Penindakannya berupa penegakan hukum mendapat porsi paling kecil.

Baca Juga: Pramono Anung Yakin Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Korban Bullying

"Bobot yang terbesar dalam kegiatan ini adalah preemptif. Kemudian tindakan preventif, itu 40-40. Lalu yang terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum," tuturnya.

Disampaikannya, Operasi Zebra Jaya adalah operasi cipta kondisi menyambut Natal dan tahun baru. Kegiatan ini berlangsung secara masif.

Komarudin menegaskan, pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan tidak akan diberi toleransi. Pelanggaran itu langsung disanksi tilang.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Uang ATM BNI Cabang Polewali Habis Dilalap ApI, Uang Kontan Rp4,6 Miliar Lenyap Sekejap!

"Penindakan tilang diperlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasatmata. Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Misalnya, menerobos lampu merah, balap liar dan knalpot brong. “Nah ini ya yang akan kami tindak, kalau ini kita tidak pakai ditegur lagi, langsung ditilang," tegas Komarudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X