KONTEKS.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan swasta untuk menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional terkait kondisi di Ibu Kota belakangan ini.
Permintaan ini ada dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e-0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menegaskan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional dan tak wajib.
Baca Juga: Bella Shofie Resmi Mundur dari DPRD Buru Usai Didesak Publik Karena 11 Bulan Absen
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, khususnya yang lokasi kerjanya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib," ungkap Chico di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.
Surat edaran ini sudah diteruskan ke sejumlah asosiasi pengusaha hingga Kadin. Disnakertransgi terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mengambil kebijakan WFH. ***
Artikel Terkait
33 Kode Redeem FF Free Fire Selasa 16 April 2024: Modal Gratis Mabar WFH
Diprediksi Macet, Polri Imbau WFH di Jakarta 1 Juli 2025 saat Hari Bhayangkara
1 Juli 2025, Polri Imbau WFH dan Hindari Jalur Ini, Monas Jadi Pusat Perayaan Hari Bhayangkara ke 79
Buruh Geruduk DPR, ASN dan Tenaga Ahli Disuruh WFH! Antisipasi Demo Ricuh
WFH Lagi? Pemprov DKI Imbau Perusahaan Pulangkan Karyawan saat Demo Besar