• Senin, 22 Desember 2025

Viral Minta THR dengan Kop Surat, Anggota Polsek Menteng Diperiksa Propam

Photo Author
- Senin, 24 Maret 2025 | 20:22 WIB
Permintaan THR dengan kop surat dari Polsek Menteng  (Foto: Istimewa)
Permintaan THR dengan kop surat dari Polsek Menteng (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Surat yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop surat Polsek Menteng viral di media sosial.

Surat dengan tanggal 10 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada salah satu hotel yang juga berada di kawasan Menteng.

Kekinian, anggota Polsek Menteng diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wamenag Anggap Ormas Minta THR ke Pengusaha Bukan Masalah: Itu Budaya Lebaran Sejak Dulu  

Sebagai informasi, dalam surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Di surat itu, tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, nama-nama anggota yang tertera dalam surat itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hasil RUPST BBRI: Erick Rombak Top Manajemen, Hery Gunardi Dongkel Posisi Sunarso

"Saat ini, Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Rezha menegaskan, surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng.

Dia juga menyebut, surat tersebut dibuat tanpa diketahui dan verifikasi.

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” katanya.

Baca Juga: Preview Timnas Indonesia Vs Bahrain, Harus Menang Kalau Mau Lolos Piala Dunia 2026

Menurut Rezha, seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik.
Termasuk pula, penyalahgunaan wewenang meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X