KONTEKS.CO.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut ini daftar barang dan jasa yang bakal terkena kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga: Sinopsis Family By Choice Episode 13: Hwang In Yeop dan Jung Chae Yeon Semakin Romantis
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Berikut daftar barang dan jasa kategori barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen yaitu:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium, seperti wagyu dan kobe
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab
- Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
Baca Juga: Sabun, Deterjen, Baju, Spotify, Netflix hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen, Yuk Boncos Bareng
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu
- Gula konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Vaksin polio
- Pemakaian air bersih.
Baca Juga: Drakor dan KShow ini Batal Tayang Gara-Gara Mosi Kedua Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Barang yang Kena PPN 11 Persen
Tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng rakyat MinyaKita akan tetap dikenai PPN 11 persen melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
"Kami memutuskan barang ini tetap di 11 persen karena masih dibutuhkan masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sinopsis Family By Choice Episode 13: Hwang In Yeop dan Jung Chae Yeon Semakin Romantis