lifestyle

Viral Jeritan Pilu Dokter Gigi Korban KDRT, Akta Nikah Dipalsukan hingga Tak Pernah Diberi Nafkah

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:18 WIB
Viral dokter gigi curhat diduga alami KDRT berat, tak dinafkahi hingga akta pernikahan dipalsukan (Foto: Instagram/@drgjessicafreddy)

KONTEKS.CO.ID - Jeritan pilu seorang dokter gigi di Jakarta mengguncang jagat media sosial.

Wanita yang dikenal berpenampilan menarik dan berkarier mapan itu mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat selama bertahun-tahun.

Ia bahkan menyebut tidak pernah menerima nafkah serta mendapati akta pernikahannya diduga dipalsukan.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Agnes Jessica, dokter gigi yang aktif di Jakarta, melalui unggahan panjang di akun Instagram pribadinya @drgjessicafreddy pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga: Tak Terima Chikita Meidy Lempar Botol Skincare hingga Kepalanya Pusing, Suami Lapor Polisi: Empat Kali KDRT

Dalam unggahan itu, Jessica secara terbuka meminta pertolongan dan keadilan atas deretan peristiwa kelam yang ia alami sejak awal pernikahan.

"Saya Agnes Jessica, saya adalah korban KDRT dan korban pemalsuan surat nikah yang dilakukan oleh mantan suami saya. Siapapun tolong bantu saya," tulisnya mengawali pengakuan yang langsung menyedot perhatian warganet.

Jessica mengungkapkan bahwa dugaan KDRT serta pemalsuan dokumen negara itu diduga dilakukan oleh mantan suaminya yang ia sebut berinisial MH.

Kronologi panjang yang dipaparkannya memperlihatkan pola kekerasan berulang yang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anak mereka.

Pilih Bertahan demi Keluarga

Pernikahan Jessica dengan MH berlangsung pada 2012. Sejak tahun-tahun awal rumah tangga, ia mengaku sudah kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Baca Juga: Isu KDRT Baim Wong ke Paula Verhoeven Kian Santer, Pengacara Sebut Soal Bukti  

Namun, seperti banyak korban KDRT lainnya, Jessica memilih bertahan demi mempertahankan keluarga.

Ia mengaku berulang kali memaafkan perlakuan tersebut hingga tidak pernah melakukan visum atau pelaporan resmi pada fase awal kekerasan.

Halaman:

Tags

Terkini