Sedangkan untuk salat subuh tidak dapat dilakukan dengan cara jamak dengan salat wajib yang lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalah mubah dengan memiliki beberapa persyaratan tertentu.
Sebagian besar imam mazhab mempunyai kesepakatan bahwa salat jamak hanya boleh dan bisa dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan antara sejauh 81 kilometer. ***