- Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah ini merupakan suatu riba yang terjadi jika melakukan sebuah penundaan, misalnya menunda pembayaran dengan jangka waktu yang tidak menentu.
Contoh dari riba nasi’ah ini seperti penukaran emas yang dilakukan dengan dua pihak yang berbeda.
- Riba Yad
Riba yad ini merupakan riba yang ada kelebihan dalam suatu transaksi karena penundaan dalam pembayaran.
Penundaan tersebut membuah nominal utang menjadi lebih tinggi dari yang nominal awal.
- Riba Fadhl
Riba fadhl ini adalah riba yang terjadi karena ada transaksi jual beli atau adanya pertukaran barang yang nanti bisa menghasilkan riba dalam jumlah yang berbeda.
- Riba Jahiliyah
Merupakan riba dengan adanya tambahan maupun kelebihan nominal pembayaran hutang yang telah melebihi jumlah pinjaman. Jadi, riba jahiliyyah adalah sebuah utang yang dibayarkan dengan melebihi jumlah pokoknya.***