• Sabtu, 18 April 2026

Syarat-Syarat Mencicipi Makanan Saat Puasa Biar Tidak Batal

Photo Author
Anis Mutmainah, Konteks.co.id
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:16 WIB
Tips dan syarat-syarat mencicipi makanan saat puasa. (Pixabay/Pexels )
Tips dan syarat-syarat mencicipi makanan saat puasa. (Pixabay/Pexels )

Jika kita merasa khawatir atau tidak yakin, sebaiknya tidak mencicipi sama sekali untuk menghindari batalnya puasa.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Sabtu 1 Maret 2025

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Hukum asal mencicipi makanan saat puasa adalah makruh, artinya tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Mencicipi makanan dapat dilakukan jika ada kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Beberapa keadaan yang membolehkan seseorang mencicipi makanan saat puasa antara lain:

Tukang Masak

Jika seseorang bekerja sebagai tukang masak dan perlu mencicipi masakan untuk memastikan rasa atau kualitasnya, maka ini diperbolehkan.

Baca Juga: Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025, 8.400 Karyawan Sritex Menunggu Nasib di Rumah

Hal ini karena dalam konteks pekerjaan, mencicipi makanan adalah bagian dari kebutuhan yang dibenarkan.

Orang Tua yang Mengobati Anak Kecil

Jika seorang ibu atau ayah perlu mencicipi makanan untuk mengetahui apakah makanan tersebut aman atau cocok untuk anak kecilnya, maka itu juga dibolehkan.

Keadaan ini dianggap sebagai kebutuhan yang sah.

Kepentingan yang Dibolehkan Syariat

Terdapat kepentingan lain yang dibenarkan syariat, seperti memeriksa rasa atau kualitas makanan untuk tujuan tertentu yang memang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Permintaan Karyawan Sritex yang Kena PHK di Hari Terakhir Bekerja

Maka hal ini juga diperbolehkan dengan catatan bahwa jumlah yang dicicipi sangat sedikit.

Namun, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak atau alasan yang sah untuk mencicipi makanan, maka hukum asalnya adalah makruh.

Yaitu tindakan yang tidak dianjurkan karena bisa saja membatalkan puasa jika tidak hati-hati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X