kriminal

Fakta-fakta Dendam Lama Nanang Gimbal Hingga Membunuh Sandy Permana

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:57 WIB
Aktor Sandy Permana terlibat duel dengan Nanang 'Gimbal' hingga ditusuk dan tewas (Foto: Lopi Kasim)

Atas perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal itu 15 tahun penjara.

 

Setelah kejadian penusukan itu, Nanang kemudian melarikan diri. Karena tidak ada tujuan, dia kehabisan bensin dan meninggalkan sepeda motornya di tepi sawah.

 

Nanang melanjutkan pelariannya dengan berjalan. Dia sempat menumpang truk sampai beberapa kali dan sampai di Karawang. Disampaikan Wira, Nanang mengaku kabur untuk menenangkan diri.

Baca Juga: Pengamat: Ucapan Jaksa Agung Munculkan Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan

Nanang memutus komunikasi dengan pihak luar, termasuk istrinya, saat melarikan diri.

 

"Jadi dia kabur tidak ada tujuan pasti. Dia kabur secara random sekaligus menenangkan diri selama melarikan diri. Kebetulan ditangkap pada saat sedang makan roti bakar," ujar Wira.***

Halaman:

Tags

Terkini