kriminal

Perempuan Jurnalis Jadi Korban Pelecehan, PT KCI Siap Dampingi Proses Hukum

Kamis, 18 Juli 2024 | 01:03 WIB
Perempuan jurnalis korban pelecehan di Commuter Line, PT KCI siap dampingi proses hukum (Foto ilustrasi iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) merespons kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan jurnalis di Commuter Line.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, dugaan pelecehan terhadap perempuan jurnalis itu terjadi di kereta nomor 1401 relasi Bogor–Jakarta Kota.

Joni mengatakan, seorang pengguna Commuter line secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang perempuan di dalam perjalanan Commuter Line pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas laporan dari penumpang lainnya, korban melaporkan kepada petugas pengamanan di atas kereta (PAM Walka).

Petugas, kata Joni, segera mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke pos pengamanan Stasiun Jakarta Kota untuk didata dan diminta keterangan,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Rabu 17 Juli 2024.

Hasil dari pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan ponselnya tanpa izin korban.

"Pelaku kemudian diserahkan ke Posek Tebet, dan atas kejadian tersebut korban melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya,” tegas Joni.

KAI Blokir Pelaku Naik Commuter Line


Selain itu, KAI Commuter juga akan memasukkan data pelaku tindak pelecehan tersebut ke dalam sistem CCTV Analytic.

"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," kata Joni.

-
Pelaku pelecehan perempuan jurnalis di Commuter Line (Dok Konteks.co.id)

"Ini merupakan komitmen KAI Commuter dalam mencegah tindak pelecehan di transportasi publik khususnya KRL dan menindak tegas pelaku,” sambungnya.

Sebelumnya, pelecehan seksual menimpa seorang perempuan jurnalis magang di media online konteks.co.id.

Perempuan jurnalis magang bernama Qur’aini Hamidea Suci itu mengalami pelecehan seksual di Commuter Line relasi Jakarta-Bogor, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelakunya, seorang pria paruh baya bernama Hendra (52) yang bekerja sebagai kuli kasar dan berdomisili di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Awalnya, jurnalis magang karib dengan sapaan Dea itu naik Commuter Line dari Stasiun Duren Kalibata menuju Jakarta Kota.

“Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling,” ujarnya. (selengkapnya baca di sini)

Korban bersama keluarga dan petugas sekuriti KAI pun mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari.

Namun, jajaran Polsek Taman Sari tak bisa memproses laporan tersebut lantaran lokasi kejadian berada di sekitar Stasiun Manggarai.

“Pihak Polsek Taman Sari menyarankan kami ke Polsek Menteng,” ujar Dea, sapaan korban.

Dea dan petugas KAI membawa pelaku ke Polsek Menteng. Namun lagi-lagi pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena karena kasusnya berada di kawasan Tebet.

Polwan Sebut Tak Terlihat Alat Vital Korban


Seorang Polwan dari unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Selayan menyebut tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan alasan tak terlihat alat vital.

“Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus kelihatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa,” kata korban menirukan ucapan Polwan tersebut.

Menurut Polwan tersebut, dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan.

Dan, tindakan tidak menyenangkan sudah tidak ada di Pasal 335.

“Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku,” ujar Polwan itu.

Sementara, pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Selangkapnya silakan baca di sini.***

Tags

Terkini