kriminal

Agak Aneh, Ibu Kandung Izinkan dan Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:32 WIB
Ibu kandung di Jaktim izinkan dan rekam putrinya saat disetubuhi pacar (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Seorang remaja berinisial RH (16) di Jakarta Timur berhubungan badan dengan pacarnya atas izin ibu kandungnya NKD (47) hingga hamil.

Ironisnya, saat putrinya sedang berhubungan badan NKD menjadi sosok yang merekam 'pergulatan tubuh' anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NKD memberikan kebebasan kepada putrinya untuk disetubuhi oleh pacarnya.

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos," ujar Nicolas kepada wartawan mengutip Selasa, 21 Mei 2024.

Kemudian, putrinya hamil dan NKD meminta RH menggugurkan bayi dalam kandungannya.

"Berusaha dengan segala cara. Dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," kata Nicolas.

Usaha pertama tak berhasil, NKD lantas meminta pertolongan seorang berinisial N (55) menggugurkan janin RH.

NKD meminta N membeli obat aborsi di Pasar Pramuka saat kandungan RH berusia 7 bulan.

Jatuh Hati dengan Pacar Putrinya


Usut punya usut, polisi menyebut alasan NKD merekam hubungan badan anaknya dan memintanya menggugurkan kandungan karena jatuh hati kepada pacar anaknya.

"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," jelas Nicolas.

Menurut Nicolas, NKD yang berstatus janda mendapatkan kepuasan saat merekam hubungan badan putrinya dan sang pacar.

"Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," ucapnya.

Terkini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka lantaran berhasil menggugurkan janin yang berada di kandungan anaknya itu.

Sementara, bayi hasil aborsi meninggal dunia meski sempat mendapatkan pertolongan.
"Lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N. Terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sampai di puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut," terangnya..

Polisi menjerat NKD dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.

NKD terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.

Polisi masih memburu penjual obat yang digunakan NKD dan N untuk menggugurkan kandungan.

Sementara, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung. Sedangkan sang pacar ditangani Polres Metro Bekasi Kota.***

Tags

Terkini