KONTEKS.CO.ID - Seorang pria bernama Ruslan (46) beraksi bak koboi dengan enteng melepaskan tembakan dari pistol di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Tak tanggung-tanggung, di tengah kerumunan massa, pria ini nekat menembakkan pistol 7 kali. Aksi koboinya viral di media sosial. Bahkan, dia sempat mengarahkan moncong senjata ke tengah kerumunan.
Kekinian, polisi telah membekuk pria koboi itu dan menetapkan statusnya jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Darurat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat pelaku beraksi ada sekitar 30 orang.
Puluhan orang itu berasal dari organisasi serikat pekerja. Mereka menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang," jelas Hadi kepada wartawan, mengutip Kamis 5 Oktober 2023.
Lantas, Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar dengan menembakkan pistol 7 kali ke udara.
"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.
Saat ini, Ruslan sudah jadi tersangka. Polisi menahannya di di Polrestabes Medan dan menjeratnya dengan UU Darurat.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan pistol yang pelaku gunakan untuk mengancam massa.
Video Viral
Sebelumnya, dalam video viral berdurasi 1 menit 29 detik itu Ruslan melepaskan tembakan 7 kali. Dia mengaku senjata api itu pemberian Kapolda.
-
Bahkan, dia menantang warga yang menyaksikan merekam video dan menyebarluaskan.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," ujarnya, mengutip Kamis 5 Oktober 2023.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah gudang, Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Selasa 3 Oktober 2023.
Menurut dugaan, pria Amukan pria tersebut diduga lantaran didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja. Pemicunya, pemecatan sepihak yang terhadap karyawannya.***