kriminal

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Kombes Hengki Tangani Kasus KDRT Istri Hamil di Tangsel

Senin, 17 Juli 2023 | 17:03 WIB
Suami yang KDRT Istri hamil hingga babak belur di Tangsel residivis narkoba (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk ikut mengusut kasus penganiayaan KDRT istri hamil hingga babak belur di Tangsel itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Irjen Karyoto telah memberikan arahan dan intruksi terkait penanganan kasus penganiayaan KDRT suami terhadap istri hamil di Tangsel itu.

"Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ungkap Trunoyudo, kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.

Polda Metro juga akan mengirimkan tim untuk menangani trauma yang dialami korban dan keluarganya.

Nantinya, kata Trunoyudo, korban dan keluarga akan diberi trauma healing.

"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, baik psikologi, Biro SDM Polda Metro Jaya, dan Biddokes akan melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing," ungkapnya.

Trunoyudo menjelaskan, asistensi yang dimaksudkannya berupa bantuan dalam proses penyidikan.

Kekinian, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.

"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," sambungnya.

Residivis Narkoba


Tersangka penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial B (35) terhadap istrinya berinisial TM (20) yang sedang hamil 4 bulan di Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata residivis kasus narkoba.

Video penganiayaan yang viral oleh suami terhadap istri yang hamil 4 bulan itu terjadi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Siswanto mengungkapkan terkait pelaku penganiayaan KDRT suami terhadap istri yang hamil muda tersebut.

“Infonya seperti itu, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Siswanto, kepada wartawan, Minggu 16 Juli 2023.

Penyebab Penganiayaan


Marjali, orang tua korban mengungkapkan, penganiayaan terhadap anaknya itu dipicu chat antara pelaku dengan perempuan lain yang diketahui anaknya.

Menurut Marjali, menantunya itu marah setelah anaknya memergoki chat pelaku dengan perempuan lain.

Pelaku, kata Marjali, memukuli anaknya yang tengah hamil muda di dalam rumah.

Karena cukup gaduh, penganiayaan itu lantas mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain, (chat) yang tidak pantas,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Marjali mengaku kaget ketika anaknya menelpon pada pukul 04.00 WIB dan meminta tolong.

“‘Minta tolong, minta tolong’, langsung saya meluncur dan sampai di sana langsung dapat penjelasan dari Ketua RW,” ujarnya.

Di rumah pasangan itu, Marjali mendapati anaknya babak belur ‘dihajar’ suaminya.

Beruntung, anaknya sempat diselamatkan oleh para tetangga.

Bahkan, kata Marjani, menantunya itu masih menantang orang-orang karena dinilai mencampuri urusan rumah tangganya.

“Urusan keluarga? Itu kan sampai menganiaya dan babak belur. Itu kan bukan urusan keluarga, tapi urusan penganiayaan. Itu kelakuan tidak manusiawi, pengkhianat, apalagi anak saya sedang hamil 4 bulan,” ujarnya dengan geram.

Dianiaya Hingga Pingsan


Korban bahkan sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut. Kaki dan tangan memar-memar akibat penganiayaan tersebut.

Beruntung, kondisi kandungannya tak bermasalah dan dipastikan tidak keguguran.

TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan.

Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).***

Tags

Terkini