kriminal

Bayi yang Dibuang Biduan Dangdut Pacitan Retak di Kepala

Senin, 12 Juni 2023 | 17:27 WIB
Miris, bapak simpan jenazah bayi dalam kulkas karena tak punya biaya pemakaman (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Biduan dangdut berinisial SWK di Pacitan, Jawa Timur yang tega membuang bayi darah dagingnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian mengungkapkan, saat dilahirkan bayi yang dibuang biduan dangdut di Pacitan itu masih dalam keadaan hidup.

Diduga, bayi baru dilahirkan yang dibuang biduan dangdut itu mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia.

Hal itu diketahui dari sejumlah luka memar di tubuh bayi. Bahkan, saat ditemukan bayi malang itu mengalami retak di bagian kepala.

"Ini berupa analisis sementara, terdapat kekerasan fisik pada tubuh bayi yang dibuang (korban). Kekerasan diperkirakan sesaat atau setelah melahirkan. Ini masih kita gali dan kami masih lakukan kajian hasil visum," jelas Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, dikutip Senin 12 Juni 2023.

Kekinian, polisi terus mengusut kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan terlibatnya tersangka lain.

Malu Berstatus Janda


Andreas mengatakan, pelaku merupakan seorang janda, sehingga malu saat hamil dan melahirkan lantaran tanpa suami.

"Motif pertama mungkin karena malu atau bagaimana karena status pelaku janda. Jadi tidak ada suaminya,” jelasnya.

Pelaku disebut melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

“Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong sendiri. Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari bayi tersebut dibuang di Tegalombo," terangnya.

Ditemukan Warga Sudah Membusuk


Bayi malang yang dibuang biduan dangdut itu ditemukan warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dengan kondisi telah membusuk.

Bayi tersebut ditemukan dengan dibungkus plastik biru. Di dalamnya ada baju kaos warna hitam bergambar reog.

Biduan dangdut berinisial SWK itu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini