kriminal

Janda Biduan Dangdut di Pacitan Buang Bayi Hingga Membusuk, Lahirkan Sendiri di Kamar Mandi

Senin, 12 Juni 2023 | 17:10 WIB
Bayi tertukar selama setahun di RS Sentosa Bogor, sang ibu susui anak orang (pexels-pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Seorang biduan dangdut berinisial SWK ditangkap polisi setelah terbukti membuang bayi yang baru dilahirkannya di Pacitan, Jawa Timur.

Kekinian, biduan dangdut berinisial SWK yang tega membuang bayi darah dagingnya sendiri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa menjelaskan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap biduan dangdut membuang bayinya hingga membusuk.

Kata Andreas, kasus tersebut berawal saat ditemukan bayi yang sudah meninggal dunia di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, pada 4 Mei 2023 lalu.

"Dilaporkan ke Polsek Tegalombo, karena memang yang dekat Polsek Tegalombo," ungkap Andreas Heksa, dikutip Senin 12 Juni 2023.

“Inisial pelaku SWK. Kerjanya itu sudah diketahui semuanya (biduan dangdut). Kami tangkap dan sedang pendalaman ini,” imbuhnya.

Andreas mengatakan, pelaku merupakan seorang janda, sehingga malu saat hamil dan melahirkan lantaran tanpa suami.

"Motif pertama mungkin karena malu atau bagaimana karena status pelaku janda. Jadi tidak ada suaminya,” jelasnya.

Pelaku disebut melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

“Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong sendiri. Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari bayi tersebut dibuang di Tegalombo," terangnya.

Ditemukan Warga Sudah Membusuk


Bayi malang yang dibuang biduan dangdut itu ditemukan warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dengan kondisi telah membusuk.

Bayi tersebut ditemukan dengan dibungkus plastik biru. Di dalamnya ada baju kaos warna hitam bergambar reog.

Biduan dangdut berinisial SWK itu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini