kriminal

Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Dibekuk di Yogyakarta, Begini Modusnya

Senin, 22 Mei 2023 | 17:33 WIB
Penipuan jastip tiket Konser Coldplay kembali makan korban Foto: Instagram/@pkentertainment.id

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023 mendatang.

Penipuan jasa titip tiket konser Coldplay itu dilakukan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan istrinya W (24).

Polisi pun langsung menetapkan pasangan itu sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin 22 Mei 2023.

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat 19 Mei 2023.

Auliansyah menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id.

Kduanya bermaksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.

”Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari Twitter," ujarnya.

"Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,” imbuhnya.

Keduanya kemudian membuka jasa titip untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu.

Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayaran jastip.

Cara itu digunakan kedua tersangka, dengan tipu muslihat memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.

Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk menunjukkan ke calon korban agar percaya.

”Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” jelasnya.

”Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tags

Terkini