"Ternyata pekerjaan itu tidak ada," ucap Jean.
Dari MHD dan AK, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg yang terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
MHD dan AK disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.***