Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku," kata Doni.
Pelaku RS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. RS dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan.***