KONTEKS.CO.ID - Calon pendeta berinisial KADJ alias Tian (57) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan, berkas penyidikan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk selanjutnya disidangkan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Ari Satmoko, Sabtu 1 Oktober 2022.
Selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga dikenakan UU ITE karena diduga mengirimkan foto vulgar kepada para korbannya.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan terhitung 6 september 2022, berkas sudah selesai sudah kita kirimkan ke Kejari Alor," ucap Ari.
Menurut Ari, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sedikitnya 26 saksi yang terdiri atas orang tua korban hingga pengurus gereja tempat tersangka magang sebagai vikaris di Alor Timur Laut.
Dikatakan Ari, tersangka tidak memiliki gangguan mental atupun psikis. Adapun motif tersangka melakukan aksinya karena tidak mampu menahan hasrat seksual.