kriminal

Lima Muncikari Jual Anak di Bawah Umur di Aplikasi MiChat, Tarifnya Hingga Rp800 Ribu

Jumat, 23 September 2022 | 17:28 WIB
Ditinggal suami kerja, istri 'wikwikan dengan selingkuhan di Lamandau Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Polisi menangkap lima orang pria berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR terkait prostitusi online anak di bawah umur, pada Kamis 22 September 2022 dinihari.





Kelima muncikari itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.





Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, kelima muncikari itu mematok tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.





"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu untuk sekali main," kata Harun, Jumat 23 September 2022.





Para pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.





"Kemudian apabila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel, diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," jelas Harun.





Kelima muncikari itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.


Halaman:

Tags

Terkini