"Korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini, karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," ungkap Wibowo.
Kata Wibowo, para pelaku setelah ditangkap tidak dipulangkan ke rumah masing-masing, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Menangani kasus tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," tandasnya.