"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” tandasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima kasus tersebut dengan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.