kriminal

Diduga Terima Uang dalam Kasus Judi Online, 8 Polisi di Polsek Penjaringan Terancam Dipecat

Rabu, 7 September 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi polisi (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Lantaran diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus).





Berdasar hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.





AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditanganinya.





Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kini, kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.





"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan Patsus selama 30 hari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).





Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dan anak buahnya itu terus berjalan.





Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.


Halaman:

Tags

Terkini