kriminal

Praktik Aborsi di Apartemen Jaktim Dipatok Tarif Bervariasi, Segini Biaya Harus Dikeluarkan Pasien

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:34 WIB
Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa layanan aborsi ilegal di Apartemen Basura, Jakarta Timur dipatok dengan tarif bervariasi. Tarif tersebut tergantung pada usia kandungan pasien.

"Biaya yang dikenakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk setiap tindakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu, 18 Desember 2025.

Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat langsung dalam operasional praktik aborsi ilegal tersebut.

Baca Juga: Parah! Apartemen Basura 'Disulap' Jadi Klinik Aborsi, Beroperasi sejak 2022 Layani 361 Pasien

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi.

“Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam promosi, perekrutan pasien, hingga alur pendanaan dari praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Gerebek Klinik Aborsi di Jaktim, Polisi Tetapkan 4 Penyedia dan 2 Pasien Tersangka

Sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jakarta Timur yang diduga telah menangani ratusan pasien selama lebih dari tiga tahun.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik medis ilegal.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa praktik aborsi tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien hingga 2025.

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.***

Halaman:

Tags

Terkini